Pengamat Usul Nadiem Didampingi 2 Wamen Urus Sekolah Negeri dan Swasta
12 Desember 2019, 09:00:09 Dilihat: 247x
Pengamat pendidikan Romo Darmin mengusulkan dua wakil menteri (Wamen) untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dua Wamen itu untuk mengurusi regulasi sekolah agar semakin bermutu.
"Karena itu usulan saya berkaitan dengan regulasi, pertama bahwa sekolah swasta itu membutuhkan wamen tersendiri untuk mengurusnya. Kemendikbud itu harus diwakili oleh dua wamen, pertama wamen untuk mengurus sekolah negeri supaya semakin bermutu dan wamen untuk mengurus sekolah swasta," ujar Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik Romo Darmin di fX Sudirman, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Romo menyoroti soal visi-misi sekolah yang terbalik antara sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, sekolah negeri seharusnya mengurus visi mencerdaskan kehidupan bangsa dalam nilai-nilai Pancasila. Sementara sekolah swasta menurutnya mengurusi visi yang salah satunya soal keagamaan. "Tetapi yang terjadi justru terbalik, sekolah swasta berdarah-darah untuk memperjuangkan nilai-nilai mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila. Tetapi sekolah negeri dari penelitian itu terpapar radikalisme, tolong urus itu baik-baik," katanya.
Selain itu, Romo juga menyoroti masih adanya mafia-mafia yang bermain dalam anggaran untuk anggaran pendidikan. Romo mencontohkan anggaran untuk pembangunan sekolah yang tidak sesuai jumlahnya dari apa yang diberikan oleh pusat dengan yang diterima oleh sekolah.
"Mudah-mudahan dengan Menteri Nadiem, mafia-mafia anggaran Kemendikbud itu harus... contoh membangun sekolah SD dari pusat Rp 500 juta, tetapi sampai di bawah cuma sampai Rp 25 juta, mau bangun apa?" katanya.
"Kedua swasta, kami bukan tidak mau menerima bantuan dari pemerintah tetapi harus dipotong lagi, Rp 200 juta harus ditanda tangan tapi kami terima Rp 50 juta," sambungnya.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud mendapat jatah wamen. Wamen mempunyai tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Wamen juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 72 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Rabu (30/10).
Sumber: Detik.Com