Perlu Payung Hukum untuk Wajibkan Pendidikan Pancasila di Sekolah
20 November 2019, 09:00:01 Dilihat: 256x
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana menyambut baik upaya menghidupkan kembali Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di sekolah. Namun ia mengingatkan hal itu harus dipayungi setidaknya dengan peraturan presiden.
"Kalau cuma sekadar peraturan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), BPIP kan setara dengan lembaga pemerintah nonkementerian. Jadi, setara dengan kementerian," katanya di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Selasa (19/11/2019).
Padahal, kata dia, yang mau diatur adalah lintas sektoral, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menaungi lembaga pendidikan umum, serta Kementerian Agama dengan yayasan pendidikan berbasis agama.
Hal tersebut disampaikannya saat Pembekalan Materi Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Penceramah, Pengajar, dan Pemerhati yang digelar di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Borobudur, Jakarta. "Mereka punya kurikulum, materi muatan di sana. Mereka punya kebijakan masing-masing, tidak bisa dibayangkan kalau BPIP hanya bergerak di level itu. Jadi, harus Perpres karena ini sudah lintas kementerian," katanya.
Widodo mengapresiasi langkah BPIP membicarakan bersama soal pengembalian Pendidikan Pancasila di sekolah dengan Menteri Agama maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya kira ini sebuah langkah strategis. Sebab ini memang harus dibereskan dulu. Dalam artian, diperlukan kesamaan pemahaman soal materi," katanya.
Selain mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, dari playgroup sampai yayasan pendidikan agama, kata dia, harus pula ada standardisasi materinya.
"Ini kan pekerjaan berat lagi, ya. Sekaligus jalan untuk meluruskan sejarah yang selama ini berkembang simpang siur," kata Widodo.
Sumber: Detik.Com