Renovasi Gedung SD Ambruk Masih Proses Pembahasan Di DPR
13 November 2019, 09:00:03 Dilihat: 261x
Pembahasan mengenai pembangunan gedung sekolah yang ambruk, yakni di SDN Gentong Pasuruan jadi perdebatan dalam rapat kerja (raker) Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam menanggapi salah satu usulan anggota Komisi V, Menteri PUPR Basuki Hadilmuljono mengatakan sanggup jika diberi tugas untuk menanggulangi bangunan yang ambruk tersebut.
"Ini tantangannya juga, jadi kemarin Pak Nadiem langsung saya telepon waktu beliau ke Pasuruan. Mohon maaf ini saya proaktif saja, karena kami memiliki Komisi Ketahanan Bangunan Gedung. Jadi begitu ada kegagalan konstruksi dalam bangunan itu turun," kata Basuki dalam raker tersebut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Basuki menjelaskan, ia hanya memberikan respons sigap tentang bencana tersebut. Namun, ia pun tetap mengusulkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mendiskusikannya terlebih dahulu.
"Kami ingin back up dengan Komisi Keamanan Bangunan Gedung. Beliau (Nadiem) juga bilang ingin menyerahkan semuanya kepada PUPR termasuk pembangunan barunya. Saya bilang silakan bicarakan dengan Pak Menko yang dulu juga Mendikbudnya. Karena Eselon I nya masih nggondeli karena dianggap proyeknya. Saya bilang silakan, saya nggak cari kerjaan," tegas Basuki.
Namun, usai mengatakan kesanggupannya, Ketua Komisi V DPR RI mengatakan bahwa pemerintah seharusnya berdiskusi dengan Komisi V DPR RI. Pasalnya, persoalan tersebut dinilai menjadi ranah Kemendikbud yang merupakan mitra kerja Komisi X, bukan Komisi V.
"Ini sebetulnya secara alur kerja ini masih kurang betul Pak Menteri. Harusnya pemerintah tidak bisa sepihak itu sebetulnya. Harus melibatkan DPR juga. Karena bapak mitra kerjanya kita, apakah kita boleh mengawasi pembangunan gedung itu, karena PUPR adalah mitra kerjanya Komisi V, juga sumbernya APBN," ujar Lasarus.
Hal tersebut dinilainya sebagai program titipan oleh Komisi X kepada Kementerian PUPR yang menjadi mitra kerja Komisi V. Namun, mendengar hal tersebut anggota Komisi V Jonny Alen Marbun dari fraksi partai Demokrat tak setuju dengan pernyataan Lasarus.
"Kita bahas tadi dana pendidikan yang ada di Dirjen Cipta Karya, saya kira itu sudah clear dan tidak ada penitipan dan itu tidak ada dalam juga pembagian tugas mitra kerja kita yang sudah dibagi habis. Jadi tidak ada titipan dari komisi lain karena dana pendidikan ada di berbagai departemen," balas dia.
"Jadi tidak ada harus persetujuan Komisi X, kalau begitu kembalikan ke Komisi X, dan kami tidak setuju pimpinan, karena pimpinan menandatangani sesuatu kan atas persetujuan anggota. Kalau tak ada persetujuan anggota ya tak bisa ditanda tangani," sambungnya.
Di tengah perdebatan, Basuki memberikan pernyataan bahwa tak ada yang namanya proyek titipan dan Komisi V berhak memberikan usulan jika proyek penangulangan SDN Gentong ini masuk dalam pengawasan Komisi V dan juga tugas Kementerian PUPR. Akhirnya, pernyataan tersebut diterima oleh semua pihak.
"Menurut saya bapak tanda tangan ya itu tidak ada titipan dari sana, itu tanggung jawab kita. Jadi Komisi V berhak untuk mengusulkan," tandas Basuki.
Sumber: Detik.Com