Polda Jatim akan Umumkan Tersangka Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
08 November 2019, 09:00:38 Dilihat: 240x
Hasil uji laboratorium forensik terkait penyebab atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan menewaskan dua orang keluar. Polisi akan mengungkapkan nama tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebut pihaknya tengah mengkombinasikan hasil labfor dengan pernyataan para saksi. Barung menambahkan ada empat saksi, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang dari pihak kontraktor.
"Jadi saya perlu koreksi bahwa ini proyek tahun 2012 bukan 2017. Nah kita memanggil empat orang ini baik PPK, baik pelaksana. PPKnya ada 2 orang pelaksanaannya 2 orang guna kita minta keterangannya dan kita tunggu updatenya ya karena laboratorium forensik kita hasil sudah keluar. Nanti akan kita combine," papar Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (8/11/2019).
Keempat saksi ini yakni RT (43) PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dan MR seorang PNS RSUD Dr R Soedarsono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ada pula dua pihak kontraktor yakbi LS (38) Direktur CV Andalus dan SSM (40) Direktur CV DHL Putra dan
"Dari empat saksi ini tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka," imbuh Barung.
Sumber: Detik.Com