Data Kelulusan Simpang Siur, Pelajar SMP di Sumbar Ngadu ke Ombudsman
31 Agustus 2019, 09:00:01 Dilihat: 219x
Seorang pelajar SMP di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, mengadu ke Ombudsman, karena statusnya yang tak jelas, antara lulus dari sekolah atau tidak. Bocah itu dinyatakan lulus di data pokok pendidikan (Dapodik) namun oleh pihak sekolah dinyatakan tidak lulus.
Sang pelajar bernama Asolihat Akbar, yang sekolah di SMP Negeri 2 Rambatan. Dapodik menyatakan ia telah lulus menamatkan pendidikan tingkat SLTP di SMPN 2 Rambatan tersebut. Namun kondisi berbeda terjadi dengan hasil dari pihak sekolah SMPN 2 Rambatan. Ia dinyatakan tidak lulus dan mesti mengulang lagi di kelas tiga, atau pindah ke sekolah lain."Sekolah tidak meluluskannya, sementara di data Dapodik ia lulus bersama. Datanya sudah tidak ada, sehingga kalau ingin mengulang lagi atau pindah sekolah, tidak bisa. Datanya sudah dihapus," kata Desi Hasnah, kakak Asolihat kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
"Untuk mengulang lagi atau pindah tidak bisa karena data Dapodiknya sebagai pelajar SMPN 2 Rambatan sudah dihapus, sementara kalau mau masuk SLTA pun ndak bisa, karena ijazahnya tidak diberikan pihak sekolah," tambah dia.
Sumber: Detik.Com