50 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Madiun
25 Agustus 2019, 09:00:00 Dilihat: 221x
Setelah 17 bulan berlalu, polisi terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun. Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa termasuk seluruh kepala sekolah.
"Kita masih berlanjut kasus tersebut. Ini kita sudah memeriksa 50-an saksi. Termasuk seluruh kepala sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Haryono kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/8/2019).
Menanggapi soal lambannya penanganan kasus ini, kasat mengaku bahwa Polres Madiun Kota sudah bekerja sesuai mekanisme. Pada pemanggilan kali ini, status penanganan kasus naik ke tahap penyidikan. Sehingga keterangan yang disampaikan para saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Memang prosesnya harus seperti itu. Memang bukan karena apa-apa. Tapi itu memang sesuai mekanisme. Ini sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan," imbuhnya.
Kasat menambahkan, selain meminta keterangan dari para saksi, pihaknya juga meminta keterangan dari ahli. Yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keterangan ahli diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat kasus ini. Setelah memiliki bahan keterangan dari para saksi dan keterangan ahli, pihak kepolisian baru akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SD dan SMP Negeri di Kota Madiun mencapai Rp 27 miliar, yakni pada 2016-2017. Kemudian sejak Maret 2018, kasus ini ditangani Polres Madiun Kota, namun belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka. Polisi sudah meminta keterangan dari puluhan saksi. Mulai dari kepala sekolah, pegawai serta pejabat Dinas Pendidikan Kota Madiun dan pejabat serta staf Bappeda. Bahkan hingga saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kota Madiun menyelenggarakan program komputerisasi. Pengadaan komputer mini PC dilakukan pada 2016 untuk 14 SMP Negeri di Kota Madiun dengan nilai anggaran sekitar Rp 11 miliar.
Kemudian pada 2017, Dinas Pendidikan kembali melakukan pengadaan komputer untuk 56 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Madiun. Dengan nilai anggaran sekitar Rp 16 miliar.
Masing-masing sekolah menerima pengadaan komputer mini PC sebanyak 15-20 unit. Dalam dua kali pengadaan tersebut, diduga telah terjadi praktik korupsi hingga menyebabkan kerugian negara.
Sumber: Detik.Com