Disanksi Gubernur Sumsel, SMA Taruna Siap Evaluasi Sistem Pendidikan
08 Agustus 2019, 09:00:00 Dilihat: 216x
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menjatuhkan sanksi ke SMK Taruna Indonesia di Palembang. Pihak sekolah pun siap untuk melakukan evaluasi sistem pendidikan.
"Kami menghormati kebijakan itu sendiri yang telah dikeluarkan gubernur. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Sekolah SMK Taruna, Tarmidzi, saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (7/8/2019).
Tarmidzi mengaku telah menerima surat keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh gubernur, Selasa (6/8) kemarin. Surat itu berisi teguran tertulis berupa sanksi dan hasil investigasi bersama Disdik Sumsel.
"Surat sudah diterima kemarin, kita akan evaluasi sistem seperti yang disarankan gubernur. Nanti kita sampaikan ke pihak yayasan terkait ini tidak boleh menerima siswa baru tahun 2020/2021," imbuhnya.
Terkait larangan ada sistem semi militer di lingkungan SMK Taruna, Tarmidzi pun akan melakukan evaluasi. Salah satunya terkait sistem yang menjadi catatan dari tim investigasi pasca tewasnya 2 siswa baru saat MOS.
"Untuk pendidikan semi militer nanti kita evaluasi lagi, kita evaluasi sistem karena sejak 2005 sudah seperti itu. Tetapi kan selama ini dididik dari yang punya basic militer," tutupnya.
Untuk diketahui, siswa baru SMA Taruna Indonesia Delwyn Berli meninggal di RS Myria, Palembang. Korban disebut sempat kejang-kejang dan pingsan saat mengikuti rangkaian kegiatan MOS, Jumat (12/7) malam.
Selain Delwyn, ada pula siswa bernama Wiko Jeriyanda (16). Wiko meninggal pada Jumat (19/7) malam pasca-operasi usus. Keluarga menyebut Wiko masih sehat sebelum mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di sekolah sampai akhirnya menjalani operasi usus.
Saat ini, penyelidikan atas kedua kasus itu masih ditangani Satreskrim Polresta Palembang. Saat ini, penyelidikan atas kedua kasus itu masih ditangani Satreskrim Polresta Palembang. Untuk meninggalnya Delwyn, penyidik di Satreskrim Polresta Palembang secara resmi menetapkan pembina di sekolah, Obbi Frisman sebagai tersangka. Obbi dituding melakukan penganiayaan yang menyebabkan Delwyn meninggal.
Atas perbuatannya, Obbi saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Sumber: Detik.Com