PNS DKI Antar Anak Hari Pertama Sekolah Dapat Dispensasi Jam Kerja
15 Juli 2019, 09:00:00 Dilihat: 236x
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran soal kelonggaran waktu masuk kerja bagi para PNS yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama. PNS DKI akan diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.
Keputusan Pemprov DKI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantarkan Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Jumat (12/7/2019).
"Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah memberikan izin kepada pegawai begeri sipil/calon pegawai negeri sipil untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," lanjut isi surat tersebut.
Mekanismenya, izin ini akan diberikan setelah PNS mengajukan izin tertulis atau langsung yang dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput ke operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah ke sistem e-Absensi. PNS harus mengajukan izin paling lambat hari ini, yakni Jumat, 12 Juli 2019.
Sebelumnya, kelonggaran waktu masuk kerja bagi PNS DKI yang mengantar anak sekolah dilakukan tahun lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan para bos perusahaan memberi izin pegawainya mengantar anak pada hari pertama sekolah.
"Saya berharap semua orang tua sempat mengantar. Kami beri dispensasi untuk pegawai Pemprov dan BUMD untuk mengantarkan anaknya sebelum bekerja. Kami beri waktu sampai pukul 09.30 WIB," kata Anies di Hotel Four Points, Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Sumber: Detik.Com