Akademisi kehutanan yang tergabung dalam Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) mendesak agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda dan pembahasannya dilanjutkan di periode 2019-2024.
"FOReTIKA mengusulkan penundaan pengesahan RUU Pertanahan tersebut dan melanjutkan pembahasannya hingga periode DPR RI berikutnya (2019-2024)," kata Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi di halaman Balairung UGM, Jumat (12/7/2019).
Rinekso mengatakan, RUU Pertanahan yang sedang dibahas di parlemen belum secara eksplisit mempertimbangkan masalah ekologi dan konservasi hutan. Padahal masalah tersebut penting dibahas agar produk UU yang baru tidak mengancam hutan.
"Ini menjadi kekhawatiran kami tentu saja. Kami dari Fakultas Kehutanan itu sangat mengkhawatirkan untuk keberlanjutan pengelolaan hutan ke depan kalau ini (RUU Pertanahan) terus digulirkan (disahkan) dari sekarang, itu kira-kira," tuturnya.
Jika RUU Pertanahan disahkan dalam waktu dekat, maka Rinekso khawatir akan terjadi alih fungsi kawasan hutan secara besar-besaran. Sebab, lembaga baru yang berwenang mengatur kawasan hutan belum tentu konsen dalam hal keberlanjutan alam.
"Kalau nanti kewenangan terhadap lahan itu diserahkan kepada pihak lain yang `tidak terlalu besar konsennya terhadap keberlanjutan pengelolaan hutan`. Nah ini jangan-jangan nanti semakin mudah untuk mengkorvensi hutan menjadi bukan hutan," tuturnya.
Rinekso juga khawatir RUU Pertanahan tersebut justru akan dimanfaatkan elite untuk melakukan pemutihan kasus alih fungsi hutan yang masih bermasalah. Apabila hal itu terjadi, Rinekso khawatir akan banyak hutan yang beralih fungsi.
"Hari ini banyak kawasan hutan yang terlanjur digunakan untuk lainnya, seperti (perkebunan) sawit misalnya, itu prosesnya masih berlanjut. Nah dikhawatirkan (akan ada pemutihan), dan itu luasannya luar biasa, juta hektare hitungannya," ungkapnya.
"Kalau ini dipaksakan untuk dilegalkan. Nah ini khawatir yang tadinya (kasus alih fungsi hutan) masih berproses untuk kasus hukumnya menjadi diputihkan segera. Ini memang menjadi kehawatirkan kami," lanjut akademisi IPB tersebut.
Terkait RUU Pertanahan, lanjut dia, FOReTIKA telah mengadakan pertemuan di Fakultas Kehutanan UGM pada Kamis (11/7) kemarin. Pertemuan tersebut bersepakat untuk mendesak agar pengesahan RUU Pertanahan di DPR RI ditunda.
"Hal terpenting lainnya pembahasan RUU ini nampaknya belum melibatkan akademisi bidang kehutanan, itu yang kami sangat terkaget-kaget, kok tiba-tiba muncul. Sementara kami belum diajak bicara tentang hal semacam itu," pungkas Rinekso.
Sumber: Detik.Com