Ombudsman Panggil Disdik soal Pungutan Rp 1,6 Juta di SMAN 2 Kabanjahe
06 Juli 2019, 09:00:44 Dilihat: 235x
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil pihak Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait laporan pungutan Rp 1,6 juta bagi para murid baru di SMAN 2 Kabanjahe. Laporan pungutan itu disampaikan sejumlah orang tua siswa.
"Kami meminta dalam pertemuan nanti, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe turut menghadirkan Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Jumat (5/7/2019).
Pertemuan bakal digelar pada Selasa (9/7) di Medan. Abyadi menyebut pihaknya ingin meminta konfirmasi sejumlah hal terkait laporan tersebut.
Berdasarkan laporan yang sampai kepada Ombudsman, siswa baru di SMA Negeri 2 Kabanjahe dikutip Rp 1,6 juta. Dalam lembar `Program Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 2 Kabanjahe Tahun Pelajaran 2019/2020` yang diberikan kepada siswa baru itu tertulis, ada 28 komponen biaya untuk satu tahun. Secara keseluruhan berjumlah Rp 438.400.000.
Alokasinya antara lain untuk bantuan uang lelah bendahara sumbangan pendidikan sebesar Rp 4,8 juta. Kemudian bantuan biaya koran dan tamu kepala sekolah Rp 6 juta, hingga bantuan transportasi dan motivasi kerja untuk 4 wakil kepala sekolah yang totalnya Rp 24 juta.
Dari 343 calon siswa baru di SMAN 2 Kabanjahe, sumbangan itu disebut ditetapkan untuk 274 siswa yang tergolong mampu dengan kutipan masing-masing Rp 1,6 juta. Para orang tua siswa baru pun memprotes pungutan tersebut.
Menurut Abyadi, pungutan tersebut tidak dibenarkan. Ada serangkaian regulasi yang dilanggar, katanya, seperti PP No 48 Tahun 2008.
"Jadi sangat jelas ada beberapa aturan yang melarang pungutan di sekolah. Terlebih dalam pendaftaran peserta didik baru saat ini," katanya.
Sumber: Detik.Com