Masih Ada yang Nekat Pakai Surat Domisili Abal-abal untuk PPDB di Rembang
05 Juli 2019, 09:00:04 Dilihat: 238x
Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kabupaten Rembang, masih ditemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh para peserta. Kali ini, kecurangannya berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) invalid.
Ketua MKKS SMA se Kabupaten Rembang, Djupri menjelaskan, surat keterangan domisili digunakan sebagai acuan atapun pengganti keterangan tempat tinggal untuk pendaftar jalur zonasi. Hanya saja, ditemukan SKD yang terkesan dibuat-buat.
"Ya memang ada, di sejumlah sekolah jumlah persisnya saya belum memastikan karena belum dihitung secara keseluruhan. Tapi ada. Sebenarnya pendaftar pakai SKD itu tidak sampai begitu banyak, cuma memang ada yang invalid itu," terang Djupri kepada detikcom, Kamis (4/7/19).
Ketua panitia PPDB SMA N 2 Rembang, Sunarwi menambhakan bahwa di sekolahnya ada sebanyak 5 pendaftar yang melampirkan SKD guna mendaftar di jalur zonasi. Namun, 3 diantaranya invalid.
"Setelah kami kroscek di lapangan, dari 5 yang pakai SKD ternyata 3 ini diketahui invalid. Ini sudah kita selesaikan dengan orang tua, dan orang tua juga sudah menyadari," kata Sunarwi diitemui detikcom di kantornya.
Atas kondisi tersebut, ia menyebut telah bertemu dengan para orang tua siswa bersangkutan, kemudian mengakui atas tindakan kecurangan tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, para pelampir SKD invalid digugurkan.
"Sesuai imbauan dari Kepala dinas pendidikan cabang, bahwa SKD invalid itu supaya digugurkan, dan diberi kesempatan dengan menggunakan jalur prestasi pakai KK. Dan ini semuanya sudah kita geserkan," jelasnya.
Kembali soal SKD tak valid, Sunarwi bercerita bahwa ada siswa yang dalam Kartu Keluarga (KK) tercantum alamat di Kecamatan Sumber yang berjarak sekitar 17 kilometer dari sekolah menggunakan SKD di Desa Pengkol Kecamatan Kaliori yang hanya berjarak sekitar 6 kilometer dari sekolah.
"Mungkin harapannya bisa mempunyai zonasi yang dekat begitu ya. Ya betul juga kalau dibilang trik, artinya bagaimana bisa masuk dengan cara yang begitu, karena sistem zonasi kan diukur dari tempat sekolah ke balai desa tempat siswa tinggal," pungkasnya.
Sumber: Detik.Com