ASN Kota Bandung yang Absen Upacara 1 Juni, TKD Dipotong 4 Persen
06 Juni 2019, 09:00:54 Dilihat: 232x
Meski sudah memasuki masa libur, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung diwajibkan mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019) mendatang. Bila tidak hadir Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dipotong 4 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana menuturkan, semua ASN di Kota Bandung diminta untuk tetap memberi pelayanan maksimal kepada masyarkat meski suasana libur mulai terasa.
Pada hari Kamis (30/5/2019) saja, kata Yayan, para ASN mulai libur bekerja bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Namun pada Jumat (31/5/2019) semua ASN harus kembali masuk kerja.
"Tanggal 1 Juni upacara Kelahiran Pancasila dan ini wajib. Kalau tidak upacara potongan TKD sebesar 4 persen," katanya, di Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Sementara untuk cuti bersama bagi ASN mulai tanggal 3,4 dan 7 Juni mendatang. Kemudian para ASN tidak dibolehkan mengajukan cuti pasca perayaan Idul Fitri sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Nanti hari Senin (10/6) kita akan cek siapa yang hadir dan tidak hadir. Kalau ada PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja TKD akan dipotong," ucapnya.
Ditemui terpisah, Wali Kota Bandung Oded M Danial juga mengimbau jajarannya untuk bisa mengikuti upacara peringatan hari Kelahiran Pancasila, Sabtu (1/6) mendatang. Karena itu sebagai bentuk penghormatan terhadap ideologi negara.
"Kita sebagai warga masyarakat yang berjiwa nasionalis cinta negeri dan negeri ini dihadirkan didapatkan dari perjuangan pahlawan kita termasuk tentang kesaktian Pancasila. Maka saya si mengimbau kepada PNS Kota Bandung agar hadir Sabtu tetap melaksanakan kewajiban upacara hari kesaktian Pancasila," ujarnya.
Sumber: Detik.Com