KPK Minta Ada Mata Kuliah Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
22 Mei 2019, 09:00:00 Dilihat: 217x
KPK berharap pendidikan antikorupsi bisa diterapkan di jenjang perguruan tinggi. KPK meminta pendidikan antikorupsi dijadikan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
"Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Hal itu dia sampaikan dalam acara pertemuan dengan sejumlah jajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemristekdikti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) se-Indonesia, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) se-Indonesia, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), serta Rektor dari sejumlah perguruan tinggi.
Menurut Laode, mata kuliah antikorupsi itu bisa dimasukkan di semester awal, tengah, ataupun akhir. Ia juga berharap pendidikan antikorupsi di kampus itu bukan sekadar teori semata, melainkan harus disertai dengan keteladanan.
"Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori, tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih mentolerir hal tersebut," kata Laode.
Senada dengan Laode, pimpinan KPK yang lain, Basaria Pandjaitan, meminta implementasi pendidikan antikorupsi tak hanya sekadar sosialisasi. Ia berharap pihak perguruan tinggi melalukan tindakan-tindakan yang nyata berkaitan dengan perilaku antikorupsi.
"Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik, termasuk para pengajarnya," tambah Basaria.
Basaria menyebut dalam penerapan pendidikan antikorupsi kemungkinan akan mengalami sejumlah kesulitan. Kesulitan itu disebut Basaria dari tenaga pendidik yang `tidak bersih`.
"Karenanya, para pendidik harus bersih dulu sehingga, ketika mendidik, tanpa diminta pun mahasiswa akan mengikuti, " ujarnya.
Dalam acara itu, KPK mendapatkan masukan dari segenap pihak terkait penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Masukan tersebut terkait regulasi.
Bahwa regulasi merupakan hal yang mutlak disiapkan sejak awal. Sebab, persiapan teknis terkait penyelenggaraan membutuhkan payung hukum, seperti menyiapkan tenaga pengajar dan menyusun silabus perkuliahan.
Karena itu, KPK mendorong Kemristekdikti segera menerbitkan Permenristekdikti dan Keputusan Menteri Agama tentang implementasi pendidikan antikorupsi. Bila hal tersebut dirasa membutuhkan waktu yang lama, KPK juga menyarankan dilakukan secara paralel pada level direktorat jenderal dengan mengeluarkan surat edaran Dirjen Pendis Kemenag terkait penerapan pendidikan antikorupsi.
Sumber: Detik.Com