Disdik Bandung Bakal Bahas Perwal yang Rugikan Guru Honorer
14 Mei 2019, 09:00:01 Dilihat: 213x
Dinas Pendidikan Kota Bandung segera menggelar rapat khusus untuk membahas honorarium guru dan tenaga administrasi sekolah (TAS) non PNS atau honorer.
Hal itu merespon aspirasi dari para guru dan TAS non PNS terkait Perwal Nomor 014/2019 tentang tata cara pemberian honorarium peningkatan mutu bagi guru dan tenaga administrasi sekolah dan non pegawai negeri sipil. Perwal tersebut dianggap merugikan oleh para guru honorer.
"Kita merespon setiap masukan dan siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selanjutnya akan dirapatkan dan dibahas secara khusus secepat mungkin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar dalam rilis yang diterima, Minggu (12/5/2019).
Dia memastikan akan selalu terbuka dan menampung setiap aspirasi dari guru dan TAS honorer di Kota Bandung. Hal itu menurutnya sebagai bentuk perhatian Disdik Kota Bandung kepada guru dan TAS honorer.
"Intinya kami dari Disdik maupun Pemkot Bandung memastikan mereka tetap mendapat perhatian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung mendesak Wali Kota Bandung Oded M Danial merevisi Perwal tentang guru honorer. Para guru honorer mengancam akan mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila Perwal tak diubah.
Ketua FAGI Iwan Hermawan menuturkan kemunculan Perwal Kota Bandung nomor 14/2019 dianggap merugikan ribuan guru honorer di Kota Bandung. Sebab, dalam Perwal tersebut ada pengklasifikasian penerima honor dan bantuan dari pemerintah.
"Akibat Perwal itu, ada ketidak adilan, ada reaksi guru khususnya yang biasanya dapat jadi tidak dapat. Jumlahnya 1.500 guru dari keseluruhan guru honorer," ucapnya.
Sumber: Detik.Com