Tak Dapat Bantuan, Guru Honorer di Bandung Ancam PTUN-kan Perwal
13 Mei 2019, 09:00:02 Dilihat: 222x

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung mendesak Wali Kota Bandung Oded M Danial merevisi peraturan wali kota (Perwal) tentang guru honorer. Para guru honorer mengancam akan mendaftarkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bila Perwal tak diubah.
Ketua FAGI Iwan Hermawan menuturkan kemunculan Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 ini dianggap merugikan ribuan guru honorer. Sebab, dalam Perwal tersebut, ada pengklasifikasian penerima honor dana bantuan dari pemerintah.
Akibat Perwal itu, ada ketidakadilan, ada reaksi guru khususnya yang biasanya dapat jadi tidak dapat jumlahnya 1.500 guru dari keseluruhan guru honorer," ucap Iwan kepada detikcom, Sabtu (11/5/2019).
Iwan menuturkan sejak 2011 hingga 2017, para guru honorer SD, SMP, SMA dan MA di Kota Bandung berjumlah 16.000 mendapatkan honor dari pemerintah sebesar Rp 3 juta per tahun. Tahun 2018, bantuan dana berubah nama menjadi tamsil (tambahan penghasilan) yang awalnya dikelola oleh organisasi guru namun diambil alih kembali oleh dinas pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
"Nah tahun 2019 tiba-tiba ada Perwal Nomor 14 Tahun 2019 tentang honorarium peningkatan mutu bagi guru, TU (tata usaha) dan TAS (tenaga administrasi sekolah) Kota Bandung. Namun Perwal mengatur klasifikasi guru," ujar Iwan.
Klasifikasi guru yang dimaksud Iwan tertuang dalam Pasal 10 Perwal tersebut. Dalam pasal itu tertulis ada klasifikasi A, B dan C.
Klasifikasi A dengan honor setara UMK tertulis syarat guru honorer terdata di Dapodik, pendidikan minimal S1, masa kerja pengangkatan minimal dari 2005 ke bawah dan minimal mengajar 24 jam.
Klasifikasi B dengan honor di bawah UMK tertulis syarat guru honorer terdata di Dapodik Kota, pendidikan minimal S1, masa kerja pengangkatan setelah 31 Desember 2005 dan minimal mengajar 24 jam.
Sementara klasifikasi C dengan honor di bawah UMK tertulis syarat penerima terdata di Dapodik Kota, pendidikan minimal S1, masa kerja pengangkatan minimal 2 tahun dan minimal mengajar 24 jam.
"Tapi, dengan adanya klasifikasi banyak yang tidak memenuhi klasifikasi tersebut akhirnya tidak dapat, itu sekitar 1.500 guru terancam tidak dapat karena tidak memenuhi persyaratan yang diamanatkan Perwal 14, itu masalahnya," kata Iwan.
Dia menjelaskan para guru honorer sudah melakukan pertemuan yang pada pokoknya meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial merevisi Perwal tersebut. Para guru juga meminta agar pemerintah tak melakukan klasifikas,i namun anggaran yang ada dibagi rata.
"Diharapkan tanggal 15 (Mei) ini sudah ada kepastian. Jika sampai tanggal 15 tidak ada, para guru honorer akan audiensi ramai-ramai ke Balai Kota menanyakan. Namun jika dengan berbagai cara permohonan revisi dan melakukan aksi bersama tetap tidak dipenuhi, kami akan mendampingi guru honorer mem-PTUN-kan Perwal," tutur Iwan.
Sumber: Detik.Com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.