Tak Dapat Bantuan, Guru Honorer di Bandung Ancam PTUN-kan Perwal
13 Mei 2019, 09:00:02 Dilihat: 222x
Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung mendesak Wali Kota Bandung Oded M Danial merevisi peraturan wali kota (Perwal) tentang guru honorer. Para guru honorer mengancam akan mendaftarkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bila Perwal tak diubah.
Ketua FAGI Iwan Hermawan menuturkan kemunculan Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 ini dianggap merugikan ribuan guru honorer. Sebab, dalam Perwal tersebut, ada pengklasifikasian penerima honor dana bantuan dari pemerintah.
Akibat Perwal itu, ada ketidakadilan, ada reaksi guru khususnya yang biasanya dapat jadi tidak dapat jumlahnya 1.500 guru dari keseluruhan guru honorer," ucap Iwan kepada detikcom, Sabtu (11/5/2019).
Iwan menuturkan sejak 2011 hingga 2017, para guru honorer SD, SMP, SMA dan MA di Kota Bandung berjumlah 16.000 mendapatkan honor dari pemerintah sebesar Rp 3 juta per tahun. Tahun 2018, bantuan dana berubah nama menjadi tamsil (tambahan penghasilan) yang awalnya dikelola oleh organisasi guru namun diambil alih kembali oleh dinas pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
"Nah tahun 2019 tiba-tiba ada Perwal Nomor 14 Tahun 2019 tentang honorarium peningkatan mutu bagi guru, TU (tata usaha) dan TAS (tenaga administrasi sekolah) Kota Bandung. Namun Perwal mengatur klasifikasi guru," ujar Iwan.
Klasifikasi guru yang dimaksud Iwan tertuang dalam Pasal 10 Perwal tersebut. Dalam pasal itu tertulis ada klasifikasi A, B dan C.
Klasifikasi A dengan honor setara UMK tertulis syarat guru honorer terdata di Dapodik, pendidikan minimal S1, masa kerja pengangkatan minimal dari 2005 ke bawah dan minimal mengajar 24 jam.
Klasifikasi B dengan honor di bawah UMK tertulis syarat guru honorer terdata di Dapodik Kota, pendidikan minimal S1, masa kerja pengangkatan setelah 31 Desember 2005 dan minimal mengajar 24 jam.
Sementara klasifikasi C dengan honor di bawah UMK tertulis syarat penerima terdata di Dapodik Kota, pendidikan minimal S1, masa kerja pengangkatan minimal 2 tahun dan minimal mengajar 24 jam.
"Tapi, dengan adanya klasifikasi banyak yang tidak memenuhi klasifikasi tersebut akhirnya tidak dapat, itu sekitar 1.500 guru terancam tidak dapat karena tidak memenuhi persyaratan yang diamanatkan Perwal 14, itu masalahnya," kata Iwan.
Dia menjelaskan para guru honorer sudah melakukan pertemuan yang pada pokoknya meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial merevisi Perwal tersebut. Para guru juga meminta agar pemerintah tak melakukan klasifikas,i namun anggaran yang ada dibagi rata.
"Diharapkan tanggal 15 (Mei) ini sudah ada kepastian. Jika sampai tanggal 15 tidak ada, para guru honorer akan audiensi ramai-ramai ke Balai Kota menanyakan. Namun jika dengan berbagai cara permohonan revisi dan melakukan aksi bersama tetap tidak dipenuhi, kami akan mendampingi guru honorer mem-PTUN-kan Perwal," tutur Iwan.
Sumber: Detik.Com