Pilrek Diulang, Dosen Unpad akan Gugat MWA yang Tunjuk Plt Rektor
16 April 2019, 09:00:48 Dilihat: 247x

Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mayoritas dari Fakuktas Hukum akan melayangkan gugatan terhadap keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) yang mengulang proses pemilihan rektor dan menunjuk Plt. Mereka menilai keputusan itu menyalahi aturan.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (13/4/2019) lalu, MWA Unpad menggelar rapat pleno di Gedung 1 Unpad, Kota Bandung. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua MWA Rudiantara itu memutuskan mengangkat seorang Plt untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukan Plt itu diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Sejumlah dosen yang hadir di antaranya dua guru besar Fakultas HukumUnpad Prof Atip Latipulhayat dan Prof Susi Dwi Harijani, lalu Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira dan juga dosen Fakultas Hukum lainnya Bilal Dewansyah.
Indra Perwira menganggap keputusan MWA tersebut menyalahi aturan, apalagi MWA menyerahkan keputusan pengangkatan Plt itu kepada Menristekdikti Mohamad Nasir.
Padahal, kata dia, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena status Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan.
"Kami kaget ada surat Menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah, karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," katanya di Gedung Sri Soemantri FH Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
Selain itu, lanjut dia, penunjukan Plt rektor Unpad juga tidak memiliki dasar hukum. Karena menurutnya masalah itu merupakan kewenangan MWA bukan malah menyerahkan keputusannya kepada Menristekdikti dalam penunjukan Plt.
"Meminta menteri menunjuk Plt, ini dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum, itu barbar, ucapnya.
Dosen FH Unpad lainnya Bilal Dewansyah menyatakan, dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam Pilrek ini pihaknya berencana melayangkan gugatan. Pihaknya ingin membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt dan mengulang proses pemilihan rektor itu menyalahi aturan.
"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Ingin dua hal soal status Plt. Memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin (penunjukan Plt) ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pengetahuannya jabatan Plt tidak bisa ditetapkan di tengah jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Selain itu harusnya MWA sendiri yang menunjuk seorang Plt bukan dari Menristekdikti. Karena Menristekdikti bagian dari MWA.
"Jabatan (rektor) ini ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini kami juga harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya.
Sumber: Detik.Com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.