Pengeroyokan Siswi SMP, KPAI Minta Jangan Sebar Identitas Korban-Pelaku
12 April 2019, 09:00:12 Dilihat: 180x
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap semua pihak menghormati penyidikan polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Tujuannya agar tidak menimbulkan informasi simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak dan rentan menjadi secondary victim, baik korban maupun pelaku.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban, dan semua anak yang terlibat diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).
Susanto mengatakan pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban. Selain itu, pemda melakukan pendampingan hukum dan psikososial.
"Dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut," ujarnya.
Susanto juga meminta semua pihak tidak menyebarkan atau memviralkan identitas korban dan pelaku agar tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks. Penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum.
Susanto memaparkan merahasiakan identitas itu diatur dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 19 ayat (1) menjelaskan, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Pasal 19 Ayat (2), lanjutnya, menyebut, identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
"Sedangkan pada Pasal 97 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," ujarnya.
Selain itu, KPI mengimbau seluruh satuan pendidikan meningkatkan upaya preventif, membangun sinergi antara sekolah, orang tua dan masyarakat untuk memastikan karakter anak tumbuh dengan baik. KPI juga meminta dilakukan deteksi dini secara tepat agar anak tidak rentan menjadi pelaku aktivitas menyimpang.
"Orang tua perlu meningkatkan perhatian dan kualitas pengasuhan keluarga agar anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, mengisi hari-harinya dengan aktivitas positif, dan memiliki visi ke depan," ucapnya.
Seiring dengan pesatnya dunia digital, lanjut Susanto, anak rentan terpapar dampak negatif dan mengimitasi perilaku yang tak pantas, bahkan melanggar hukum. Karena itu, satuan pendidikan dan keluarga dinilai perlu meningkatkan pengetahuan digital dalam mencegah dan selalu mengingatkan anak tidak menyalahgunakan media sosial pada aktivitas negatif.
"Seperti bullying dan bentuk pemanfaatan negatif lainnya, sehingga anak tetap dalam koridor yang positif dalam memanfaatkan dunia digital," pungkasnya.
Sumber: Detik.Com