Pengeroyokan Siswi SMP, KPAI Minta Jangan Sebar Identitas Korban-Pelaku
12 April 2019, 09:00:12 Dilihat: 180x

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap semua pihak menghormati penyidikan polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Tujuannya agar tidak menimbulkan informasi simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak dan rentan menjadi secondary victim, baik korban maupun pelaku.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban, dan semua anak yang terlibat diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Rabu (10/4/2019).
Susanto mengatakan pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban. Selain itu, pemda melakukan pendampingan hukum dan psikososial.
"Dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut," ujarnya.
Susanto juga meminta semua pihak tidak menyebarkan atau memviralkan identitas korban dan pelaku agar tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks. Penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum.
Susanto memaparkan merahasiakan identitas itu diatur dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 19 ayat (1) menjelaskan, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Pasal 19 Ayat (2), lanjutnya, menyebut, identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
"Sedangkan pada Pasal 97 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," ujarnya.
Selain itu, KPI mengimbau seluruh satuan pendidikan meningkatkan upaya preventif, membangun sinergi antara sekolah, orang tua dan masyarakat untuk memastikan karakter anak tumbuh dengan baik. KPI juga meminta dilakukan deteksi dini secara tepat agar anak tidak rentan menjadi pelaku aktivitas menyimpang.
"Orang tua perlu meningkatkan perhatian dan kualitas pengasuhan keluarga agar anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, mengisi hari-harinya dengan aktivitas positif, dan memiliki visi ke depan," ucapnya.
Seiring dengan pesatnya dunia digital, lanjut Susanto, anak rentan terpapar dampak negatif dan mengimitasi perilaku yang tak pantas, bahkan melanggar hukum. Karena itu, satuan pendidikan dan keluarga dinilai perlu meningkatkan pengetahuan digital dalam mencegah dan selalu mengingatkan anak tidak menyalahgunakan media sosial pada aktivitas negatif.
"Seperti bullying dan bentuk pemanfaatan negatif lainnya, sehingga anak tetap dalam koridor yang positif dalam memanfaatkan dunia digital," pungkasnya.
Sumber: Detik.Com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.