Zonasi, Pendekatan Mikroskopik sebagai Solusi Menuju Tata Kelola Pendidikan yang Lebih Baik
18 Februari 2019, 09:00:04 Dilihat: 150x

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan zonasi adalah strategi untuk menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks di Indonesia. Jika selama ini pemerintah melakukan pendekatan yang sifatnya makro, maka dengan zonasi, penyelesaian permasalahan pendidikan menggunakan pendekatan mikro di setiap zona.
"Selama ini kita melihat persoalan pendidikan itu terlalu makro, karena makro maka tidak fokus. Tapi nanti kalau sudah diiris menjadi lebih dari 4.800 zona, nanti akan kita selesaikan di masing-masing irisan itu," demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Taklimat Media RNPK 2019, di Depok, Rabu (13/2/2019).
Melalui pendekatan mikro, Mendikbud meyakini para pemangku kepentingan pendidikan dapat mengidentifikasi sekaligus memberikan solusi permasalahan secara lebih mendalam. Dicontohkannya, isu mengenai distribusi guru, sarana prasarana, maupun sebaran peserta didik yang tidak merata.
Sebelumnya, pada sidang pleno hari ketiga RNPK 2019, Hartoyo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyampaikan laporan hasil diskusi kelompok 2 dengan topik Sistem Zonasi Pendidikan. Menurutnya, diskusi berjalan cukup intens. Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai untung ruginya penerapan sistem zonasi, tetapi ditemukan harapan melalui sistem zonasi akan terwujud pemerataan mutu pendidikan.
"Kita semua berharap bahwa sistem pendidikan kita, terutama di daerah daerah itu mutu pendidikan pada dasarnya bisa merata. Tidak hanya pada 1 atau 2 sekolah favorit atau unggulan saja, tetapi juga setiap zona ada sekolah yang bagus," tutur Hartoyo.
Diskusi Kelompok 2 dengan topik Sistem Zonasi Pendidikan, menghadirkan enam rekomendasi, sebagai berikut: (1) Diperlukan pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
(2) Diperlukan kesepakatan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata kelola berbasis zonasi, dan pengintegrasian data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data siswa melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam rangka optimalisasi sistem zonasi;
Terkait rekomendasi ini, Mendikbud menyampaikan bahwa Kemendikbud telah melakukan pembicaraan terkait kebijakan zonasi persekolahan dengan Kemenag dan Kemendagri. "Kontak pembicaraan sudah. Kesepakatan juga sudah. Tetapi `kan memang harus ada tindak lanjut, misalkan payung hukum yang lebih atas sehingga dapat ditaati oleh semua pihak. Saat ini sedang kita rancang," ujar Mendikbud.
Kemudian, (3) Pelaksanaan PPDB harus ditempuh dengan tiga jalur, yaitu jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak 5 persen) dan jalur perpindahan orang tua (paling banyak 5 persen). Jalur ini mendukung faktor-faktor tertentu dari peserta didik yaitu perkembangan anak sesuai dengan usianya, kondisi dan peran serta orang tua, dan prestasi siswa untuk membuka ruang anak saling berkompetisi secara akademik;
Mendikbud menyampaikan bahwa sebagai badan publik, maka sekolah negeri harus menerapkan prinsip non-rivalry, _non-excludability, dan non-discrimination. Maka, favoritisme pada sekolah dianggap tidak tepat. "Nanti itu semestinya yang unggul bukan sekolah, tetapi individu-individu siswa. Dan itu bisa terjadi di semua sekolah. Nanti akan terukur kinerja sekolah," kata Muhadjir.
(4) Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah perlu melakukan:
• Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona;
• Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
• Pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana sekolah; dan
• Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional
Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah;
(5) Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memiliki informasi valid terkait data pemetaan mutu agar tindak lanjut untuk pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan terpantau;
(6) Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD (non-transfer daerah) yang dapat dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memberikan bantuan afirmasi bagi peserta didik yang tidak mampu.
Diskusi kelompok 2 RNPK 2019 dilaksanakan pada hari Selasa (12/2/2019) dengan sub topik Perluasan Akses Pendidikan; Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan; dan Peningkatan Tata Kelola Pendidikan.
Mendikbud mengapresiasi pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019. Menurutnya, penyelenggaraan RNPK semakin penting mengingat perlunya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah selaku pelaksana urusan pendidikan. Semangat mencari solusi terhadap arah kebijakan secara dua arah dan mendorong percepatan kualitas pendidikan dan kebudayaan.
Muhadjir optimistis berbagai praktik baik dan hasil rekomendasi pada RNPK dapat menginspirasi para peserta. Kemudian dapat dipraktikkan di daerah masing-masing. "Rekomendasi dari lima kelompok, visible untuk dilakukan," ujarnya
Sumber: Kemendikbud
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.